Pengertian
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Syarat menjadi Notaris
![]() | Warga negara Indonesia. |
![]() | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
![]() | Berumur minimal 27 Tahun. |
![]() | Sehat jasmani dan rohani. |
![]() | Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan. |
![]() | Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu dua belas bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan. |
![]() | Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris. |
Syarat Administrasi
![]() | Fotokopi ijazah pendidikan spesialis notariat atau magister kenotariatan. |
![]() | Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis. |
![]() | KTP. |
![]() | Akta kelahiran. |
![]() | Nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama pemohon. |
![]() | Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi notaris. |
![]() | Sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham. |
![]() | Surat keterangan dari notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris setelah lulus pendidikan spesialis notariat atau magister kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi notaris setempat. |
![]() | SKCK dari kepolisian. |
![]() | Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah. |
![]() | Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Depkumham. |
![]() | Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar. |
Prosedur
![]() | Pemohon membuat surat permohonan pengangkatan notaris dan melampirkan syarat administrasi. |
![]() | Pemohon membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah. |
![]() | Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seturuh Wilayah Indonesia. |
![]() | Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol notaris lain. |
![]() | Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. |
![]() | Surat keputusan pengangkatan selaku notaris dan berita acara sumpah notaris dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM. |


0 komentar:
Posting Komentar