Pengertian
Hak cipta adalah hak eksktusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta tidak wajib didaftarkan, jika didaftarkan maka akan menjadi bukti awal bagi pengadilan jika ada permasalahan hukum.
Dasar Hukum
![]() | Undang-Undang No. 1 I Tahun 2002 tentang Hak Cipta. |
![]() | Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta. |
![]() | Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2004 tentang Pengesahan |
![]() | Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara Tahun 1996. |
![]() | Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-Hc.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan. |
![]() | Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intetektua(No.: H-08-Pr.07.10 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intetektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
Syarat Administrasi
![]() | Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal HAKI dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya. |
![]() | Mengisi formulir permohonan yang disediakan dengan meterai Rp 5.000. |
![]() | Fotokopi KTP atau paspor. |
![]() | Jika permohonan diajukan suatu badan hukum maka permohonan dilampiri salinan resmi akta perusahaan. |
![]() | Jika permohonan diajukan oleh seorang kuasa, maka dilampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP/paspor pemegang kuasa. |
![]() | Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan. |
Prosedur
![]() | Pendaftaran ciptaan tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak cipta merupakan hak yang otomatis melekat pada penciptanya. |
![]() | Setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, maka Direktorat Jenderal HAKI melakukan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan. |
![]() | Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. |



0 komentar:
Posting Komentar