Pages

FIRMA

Pengertian
Yang disebut dengan firma adalah tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama atau firma. Misalnya: Firma Ahmad & Assosiated.
Firma adalah bentuk partnership khusus di mana letak kekhususannya adalah pasti menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama (firma), mempunyai sistem pertanggungjawaban secara pribadi antarsekutu untuk seturuhnya.
Firma sudah jarang dijumpai dalam praktik dan tidak begitu diminati masyarakat. Hasil penelitian Fakultas Hukum UGM menyatakan bahwa ada kecenderungan pendirian firma hanya untuk kongsi dan menyelamatkan harta warisan untuk tidak dibagi antarkeluarga (Nindyo Pramono, 2007).
Dasar Hukum    
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 15-Pasal. 35.

Syarat Administrasi
Pendirian firma pada dasarnya bersifat lisan sehingga tidak diperlukan persyaratan administrasi apapun. Tetapi untuk menjalin hubungan dengan pihak ketiga, firma seringkali dibuat dengan akta notaris.

Agar dapat menjalankan fungsinya sebagaimana sebuah perusahaan, maka pendiri firma juga harus mengurus NPWP, SITU, SIUP, Izin H0, TDP, dan lain-lain.

 
Prosedur
Prinsip utama pendirian firma adalah secara lisan, tetapi dalam praktik seringkati dibuat dengan akta notaris, dengan membawa persyaratan administrasi seperti NPWP, SITU, 5lUP, izin H0, dan TDP.
Akta pendirian firma harus didaftarkan dan diumumkan dalam TBNRI (Tambahan Berita Negara Republik Indonesia).
dalam praktiknya, firma tidak pernah diumumkan tetapi hanya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended