Pages

BMG CONSULTING GROUP - KONSUSULTASI PERIZINAN

BMG CONSULTING GROUP - KONSUSULTASI PERIZINAN
PT. BINA MANAJEMEN GLOBAL
Rasuna Epicentrum Ssuperblock
Lantai 5 B 511 - Kuningan Jakarta Selatan
T. 62 -21 8690 8595; 86908596
Hp. 0818 022 65000

KONSULTAN PERIZINAN

Konsultan Perizinan 

Konsultan Perizinan adalah divisi dari BMG Consulting Group (PT. BIna Manajemen Global) yang fokus dalam pengurusan izin usaha baik perseorangan maupun perusahaan
BMG Consulting Group telah berdiri sejak Awal Tahun 2012.
KONSULTAN PERIZINAN adalah revolusi baru dalam pengurusan segala perizinan.
Dengan Sumber Daya Manusia yang profesional dalam bidangnya serta dibantu dengan perangkat sistem teknologi yang baik.
Pelayanan prima kami utamakan dalam segala bidang, serta kuliatas harga yang sangat bagus dan bersaiang)

Sebagai perusahaan yang sedang tumbuh dan berkembang dengan semangat enterpreneurship, komitmen pada kualitas, pelayanan, kepuasan dan kesuksesan pelanggan adalah tujuan utama kami.

Salam Sukses

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

Pengertian
Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dan atau peraturan pelaksanaannya yang memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Tanda daftar perusahaan (TDP) adalah surat tanda pengesahan yang di berikan oleh kantor pendaftaran,perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaannya

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Surat Keputusan Menperindag No.:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Surat Keputusan Menperindag No.: 597/MPP/Kep/9/2004 tentang Pedoman Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan dan informasi TDP.

Syarat Administrasi
Untuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT):
Fotokopi akta pendirian perseroan.
Fotokopi akta perubahan pendirian perseroan (apabila ada).
Asli dan fotokopi keputusan pengesahan sebagai badan hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya UU PT.
Fotokopi KTP atau paspor direktur utama/penanggung jaWab PT.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  
Perusahaan berbentuk koperasi :
Fotokopi akta pendirian koperasi.
Fotokopi KTP pengurus.
Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  
Perusahaan berbentuk CV:
Fotokopi akta pendirian perusahaan.
Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab/pengurus CV.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  
Perusahaan berbentuk firma:
Fotokopi akta pendirian perusahaan (apabila ada).
Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab/pengurus firma.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  
Perusahaan berbentuk perorangan :
Fotokopi akta pendirian perusahaan (apabila ada).
Fotokopi KTP penanggung jawab/pemilik.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  
Perusahaan Lain.
Fotokopi akta pendirian perusahaan (apabila ada).
Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab perusahaan.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  
Kantor cabang, kantor pembantu, dan perwakitan perusahaan:
Fotokopi akta pendirian perusahaan (apabila ada) atau surat penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai kantor cabang, kantor pembantu, dan perwakilan perusahaan.
Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab perusahaan.
Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau kantor pusat perusahaan yang bersangkutan.

Prosedur
Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggung jawab pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) di kabupaten/kota tempat kedudukan perusahaan.
Jika pemilik atau pengurus tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan kepada kuasa perusahaan yang sah dengan syarat bahwa kuasa perusahaan tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.
Pemohon mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang diajukan langsung kepada Kepala KPP Kabupaten/Kota setempat dangan melampirkan persyaratan administrasi.
Kepala KPP Kabupaten/Kota mengesahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TDP berdasarkan bentuk perusahaan.
Perusahaan yang telah menerima TDP diwajibkan untuk memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan Nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama

USAHA PERSEORANGAN

Pengertian
Perusahaan perorangan adalah usaha yang dimiliki, diawali, dikelola, dan diawasi oleh seorang pemilik saja.

Kegiatan usaha hanya memerlukan izin dari RT/RW setempat dan penyampaiannya pun dapat dilakukan secara lisan.

Syarat Administrasi
Jika pemilik usaha ingin menjalin hubungan dengan pihak ketiga, terutama dengan perbankan maka pemohon perlu mengurus permohonan Tertulis kepada notaris dengan menyebutkan:
 
Bentuk usaha dagang.
Tempat usaha dagang.

YAYASAN

Pengertian
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,yang tidak mempunyai anggota.

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
 
Syarat Administrasi

Yayasan didirikan oleh satu atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pendiri mendaftarkan yayasan ke notaris untuk dibuatkan akta pendirian yayasan yang dibuat dengan bahasa Indonesia. Jika pendiri berhalangan, maka dapat menunjuk orang lain dengan surat kuasa.
 
Fotokopi rangkap dua dari:

Akta notaris yang telah dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri setempat.
Surat keterangan domisili yayasan dari lurah setempat.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga [AD/ART].
Susunan pengurus dan fotokopi KTP masing-masing pengurus.
Tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir.

Prosedur
Pendiri yayasan, pengurus atau yang diberi kuasa dapat mengambil formulir isian di kantor Suku Dinas Sosial di masing-masing kabupaten/kota.
Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi melaluiKepala Suku Dinas Sosial Provinsi.
Mengembalikan formulir isian dan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan administrasi.
Petugas dari Dinas SosiaI melakukan peninjauan lokasi untuk mengecek:
 
Keberadaan yayasan yang bersangkutan.
Mengenal pengurus yayasan.
Melihat kegiatan/aktivitas yang dijalankan oleh yayasan.
Petugas Dinas Sosial melaporkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan tanda daftar yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial.
Surat tanda daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota.

IZIN NOTARIS

Pengertian
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Dasar Hukum
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Syarat menjadi Notaris
Warga negara Indonesia.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berumur minimal 27 Tahun.
Sehat jasmani dan rohani.
Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.
Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu dua belas bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

Syarat Administrasi
Fotokopi ijazah pendidikan spesialis notariat atau magister kenotariatan.
Surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis.
KTP.
Akta kelahiran.
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama pemohon.
Piagam lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi notaris.
Sertifikat pelatihan yang diselenggarakan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham.
Surat keterangan dari notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris setelah lulus pendidikan spesialis notariat atau magister kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi notaris setempat.
SKCK dari kepolisian.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Depkumham.
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar.

Prosedur
Pemohon membuat surat permohonan pengangkatan notaris dan melampirkan syarat administrasi.
Pemohon membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah.
Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seturuh Wilayah Indonesia.
Membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol notaris lain.
Mengajukan surat permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM.
Surat keputusan pengangkatan selaku notaris dan berita acara sumpah notaris dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM.

Diberdayakan oleh Blogger.

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Recent Posts

Follow Us

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Instructions

Recomended